
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik keterlibatan anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), dalam pusaran kasus dugaan suap pengadaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Pada Kamis (12/6), penyidik memeriksa seorang saksi kunci, yakni Suhardjo (S), selaku Manajer Perencanaan dan Evaluasi Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan KAPM. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KAPM sebagai korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Meski begitu, KPK masih menutup rapat isi pemeriksaan terhadap Suhardjo. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses pengusutan kasus ini telah berkembang dan merambat ke berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap, pengusutan tidak hanya berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Sejumlah titik lain, seperti Solo, Jawa Barat, Medan, hingga Makassar juga tengah diselidiki.
“Ada beberapa ruas yang sedang kami dalami. Tidak semua proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta mengandung unsur pidana korupsi, tapi indikasinya memang cukup luas,” kata Asep dalam konferensi pers pada Rabu (28/8/2024).
KPK memastikan proses hukum akan terus bergulir, termasuk menelisik peran korporasi dalam jaringan dugaan suap ini. Dugaan keterlibatan anak perusahaan BUMN seperti KAPM membuka babak baru dalam penanganan korupsi sektor transportasi nasional.