
Manggarai Barat – Upaya membentengi pelajar dari paparan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme (IRET), bullying, serta penyimpangan seksual di ruang digital dilakukan Tim Pencegahan Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri melalui sosialisasi di SMP Negeri 01 Lembor, Wae Nakeng, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini diikuti 702 siswa serta 58 guru dan tenaga kependidikan, dipimpin IPTU Silvester Guntur, S.H., M.M.
Acara diawali penyambutan adat Pau Tuak Reis, dilanjutkan upacara bendera dengan IPTU Silvester sebagai pembina. Dalam amanatnya ia menegaskan bahwa pelajar memegang peran penting menyongsong Indonesia Emas.
“Kalian adalah generasi emas yang akan memimpin Indonesia tahun 2045. Maju atau tidaknya bangsa ini ditentukan oleh kualitas kalian mulai hari ini,” tegas IPTU Silvester.
Ia juga mengingatkan bahwa dunia digital memiliki dua sisi.
“Ruang digital bisa mendorong kreativitas dan pendidikan, tetapi juga bisa menjadi sarang intoleransi, radikalisme, cyberbullying, hingga penyimpangan perilaku seksual. Karena itu, gunakan teknologi secara bertanggung jawab dan beretika,” jelasnya.
“Verifikasi informasi, jauhi ujaran kebencian, dan jangan sebarkan konten provokatif. Literasi digital itu penting,” tambahnya.
IPTU Silvester menegaskan bahwa kehadiran Densus 88 di sekolah bukan untuk menakut-nakuti.
“Kami hadir bukan untuk menimbulkan rasa takut, tetapi untuk memberikan edukasi hukum, perlindungan, dan membangun kesadaran agar pelajar tidak terjerumus pada ideologi kekerasan,” tegasnya.
Dalam penyampaian materi, tim Densus 88 menekankan definisi dan proses radikalisasi.
“Terorisme bukan hanya soal bom atau senjata, tetapi tentang rasa takut yang ditanamkan kepada masyarakat,” papar tim.
“Ia berkembang melalui rantai radikalisasi, mulai dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga akhirnya melahirkan tindakan teror,” lanjutnya.
Tim juga menyoroti pelajar sebagai kelompok rawan, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan psikologis atau bullying.
“Korban bullying bisa kehilangan kepercayaan diri dan memendam kemarahan. Kondisi ini sering dimanfaatkan kelompok radikal untuk merekrut anggota baru,” kata IPTU Silvester.
“Jika kamu dibully, segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak sekolah. Jangan diam,” pesannya.
Dalam sesi tanya jawab, tim menegaskan pandangan hukum terkait balas dendam.
“Balas dendam melalui kekerasan tetap dapat dipidana sebagai penganiayaan atau pengeroyokan sesuai Pasal 351 dan 170 KUHP. Jadi tidak dibenarkan secara hukum,” jelas tim.
Kepala SMP Negeri 01 Lembor, Heribertus Wen Lagur, S.Pd., mengapresiasi kegiatan ini.
“Materi ini sangat relevan karena siswa mudah mengakses hal positif maupun negatif di era digital. Pengetahuan seperti ini dapat menjadi benteng bagi mereka,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan harapan komitmen bersama untuk menjadikan sekolah sebagai ruang aman dan sehat.
“Edukasi seperti ini tidak boleh berhenti di seremoni. Harus menjadi perilaku dan budaya,” tutup Kepala Sekolah.




